Breaking News

Ojek Online Sudah Boleh Angkut Penumpang, Grab Masih Tunggu Aturannya Resmi


JAKARTA, KODAKBERITA.BLOGSPOT.COM - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengizinkan ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Menanggapi perubahan ini, Grab selaku platform ride hailing masih menunggu aturan tersebut resmi berlaku.

"Terkait PM 18 yang akan mengizinkan layanan ojol untuk melayani penumpang, sesuai arahan Kemenhub saat ini kami masih menunggu PM 18 ini untuk diundang-undangkan dan secara resmi berlaku," jelas Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima KodakberitaTekno, Minggu (12/4/2020).

Grab belum bisa memastikan kapan menu GrabBike di aplikasi akan muncul kembali untuk wilayah DKI Jakarta. Dari pantauan KodakBeritaTekno, Minggu (12/4/2020) sore, menu layanan ojek motor tersebut masih belum tersedia di aplikasi Grab.

Begitu pula dengan layanan ojek motor yang juga masih menghilang di aplikasi Gojek. Kendati demikian, layanan Gojek dan Grab masih menyediakan layanan taksi online, yakni GoCar dan GrabCar.

Layanan lain juga masih tersedia termasuk layanan pesan-antar makanan, yakni Go Food dan Grab Food serta layanan ekspedisi, seperti Go Send dan GrabExpress.

KodakberitaTekno telah menghubungi Gojek untuk mengonfirmasi hal ini, namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Gojek.

Sebelumnya, Gojek dan Grab menghilangkan fitur ojek motor di masing-masing platform mereka mulai Jumat (10/4/2020). Keputusan ini dibuat untuk mengikuti aturan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB.

Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

Namun, dalam aturan Permenhub terbaru pada Pasal 11 huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang asalkan memenuhi protokol kesehatan.

Protokol yang dimaksud di antaranya melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan atribut, baik sebelum dan sesudah mengangkut penumpang. Pengendara yang sedang mengalami demam atau sakit juga dilarang berkendara.

Soal hal ini, Grab mengaku telah meminta mitra pengemudinya untuk melakukan sejumlah protokol kesehatan, termasuk mengenakan masker dan sarung tangan, menyemprot disinfektan kendaraan dan atribut, serta menjaga jarak aman melalui prosedur minim kontak fisik bagi mitra pengiriman GrabFood, GrabExpress, GrabFresh, dan GrabMart.

"Inisiatif ini sudah kami laksanakan di seluruh kota di Indonesia," kata Tri.

Untuk diketahui, aturan PSBB di wilayah DKI Jakarta mulai efektif per Jumat 10 April dan berakhir pada 24 April mendatang. Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan.