Breaking News

Peraturan Plat Kendaraan Ganjil-Genap Ditiadakan Sampai 23 April

Peraturan Plat Kendaraan Ganjil-Genap Ditiadakan Sampai 23 April


KODAKBERITA.BLOGSPOT.COM - 
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan aturan ganjil-genap hingga 23 April 2020.

"Diperpanjang dan ganjil-genap tetap ditiadakan sampai dengan 23 April 2020," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Fahri mengatakan, pihaknya akan kembali mengevaluasi peniadaan aturan plat nomor ganjil-genap selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Peniadaan ganjil-genap dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi guna menghindari penyebaran Covid-19 di kendaraan angkutan massal dan di ruang publik.

Peniadaan ganjil-genap dilaksanakan terhitung sejak Senin 15 Maret 2020 sebagai salah satu langkah yang diambil oleh para pemangku kepentingan dalam rangka pencegahan penyebaran corona.

Gunakan Transportasi Umum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (15/3/2020) telah menyampaikan peniadaan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta.

"Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (Covid -19). Kita cabut sementara serta akan kembali diberlakukan ketika kondisi (penyebaran virus) sudah dalam kendali," kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat Covid-19 merebak di Indonesia.

Masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia, namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan.