Breaking News

Wakil Presiden Indonesia Kecewa Dengan Penolakan Jenazah Korban Covid-19

Wakil Presiden Indonesia Kecewa Dengan Penolakan Jenazah Korban Covid-19


Jakarta, KODAKBLOGSPOT.COM - Wakil Presiden Ma’ruf Amin merasa kecewa dengan sejumlah masyarakat, yang masih melakukan penolakan pemakaman jenazah pasien positif virus Corona atau Covid-19.

Hal ini disampaikannya saat menyampaikan tausiah doa dan dzikir nasional untuk keselamatan bangsa, Kamis 16 April 2020.

"Saya masih sangat menyayangkan adanya sekelompok orang yang masih menolak pemakaman jenazah yang terpapar Corona," kata Ma'ruf.

Dia menegaskan, tak perlu masyarakat menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.

Sebab, pengurusan dan pemakaman jenazah sudah ada protokolnya.

"Padahal menurut para ahli dan ulama sudah menyerukan jangan ada penolakan itu," pungkas Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengimbau masyarakat tak perlu khawatir jika ada jenazah pasien yang terpapar virus Corona atau Covid-19 yang hendak dimakamkan, di sekitar wilayahnya.

Menurut dia, sudah ada protokol kesehatan yang mengatur pemakaman jenazah korban Corona. Terlebih untuk yang Islam, sudah ada fatwa dari MUI.

"Jika kita mengikuti protokol dalam pengurusan jenazah, dan juga ketentuan di dalam fatwa sebagai panduan mengurusi jenazah muslim, maka tidak ada kekhawatiran lagi untuk penularan orang yang hidup," kata Asrorun di Jakarta, Sabtu 4 April 2020.

Menurut dia, kewaspadaan tetap penting, tapi harus dibingkai dengan ilmu pengetahuan dan juga pemahaman yang utuh.

"Jangan sampai akibat kekhawatiran kita minus pengetahuan yang memadai, kemudian kita berdosa karena tidak menunaikan hak kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman, ini berarti dosa dua kali," ungkap Asrorun.

Dia menjelaskan, dosa yang pertama adalah, tidak menunaikan kewajiban atas jenazah. "Dan kemudian yang kedua menghalang-halangi pelaksanaan penunaian kewajiban terhadap jenazah," ucap dia.

MUI menitipkan pesan kepada para pengurus yang akan memakamkan jenazah yang terpapar Corona untuk memastikan keselamatan jiwa, selain menjalankan kewajiban agama.

Penolak Jenazah Corona Jadi Tersangka

Polda Jawa Tengah memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang.

"Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto di Semarang, Sabtu (11/4/2020).

Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Sewakul pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31), BSS (54), dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Ia menjelaskan, para tersangka tersebut berusaha memprovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif corona tersebut.

Ia mengatakan, ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.

Dilansir Antara, ketiga tersangka saat ini masih diperiksa penyidik. Selain ketiganya, polisi juga memeriksa tujuh saksi dalam kejadian tersebut.

Sebelumnya, seorang perawat RS Dr.Kariadi Semarang yang meninggal dunia dengan status positof corona sempat ditolak pemakamannya di Ungaran.

Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga RS Dr.Kariadi pada Kamis malam.