Warga Daerah Bekasi Minta Keringanan Tarif Air
Bekasi, KODAKBERITA.BLOGSPOT.COM - Beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Corona, kian bertambah akibat keterbatasannya dalam mencari nafkah.
Apalagi dengan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sebagian masyarakat bahkan merasa bantuan yang disediakan pemerintah belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mendesak.
Setidaknya itulah yang dikeluhkan Danis Chis Pribadi, warga Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang mengalami kemerosotan ekonomi dalam rumah tangga.
Lelaki paruh baya itu tak lagi punya penghasilan seperti sebelum pemberlakuan PSBB untuk menanggulangi wabah Corona.
Ketidakmampuan ekonomi ini yang akhirnya membuat Danis meminta kepada pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Agar diberikan keringanan biaya tagihan air, sebagaimana bantuan dari pemerintah pusat untuk tarif listrik.
"Harusnya bisa digratiskan karena banyak masyarakat yang hilang penghasilan saat ini.
Mestinya ini jadi pertimbangan keduanya (Pemkot dan Pemkab Bekasi)," katanya Sabtu (18/4/2020).
Danis meminta, PDAM Tirta Bhagasasi selayaknya bisa memberikan keringanan kepada para pelanggan yang pastinya kesulitan membayar tagihan.
"Kalaupun tidak digratiskan, setidaknya ada keringanan tarif. Masyarakat lemah sudah banyak yang kehilangan penghasilan, bagaimana mau bayar tagihan," ujarnya.
Keringanan yang diusulkannya ini dinilai selaras dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian bantuan bagi warga khususnya terdampak virus Corona.
"Tarif listrik saja bisa diringankan, lalu kenapa air tidak? Padahal sama-sama pemerintah," keluhnya.
Gratiskan Biaya
Pemerintah Kota Bekasi diminta melakukan program konkret dalam mengatasi persoalan penyebaran Covid-19 termasuk dampak ekonomi yang ditimbulkan dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Salah satunya adalah menggratiskan biaya retribusi PDAM bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Pemkot Bekasi harusnya menggratiskan biaya tarif PDAM untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Denny Brhata Afandi, pengamat kebijakan publik, yang juga warga Kota Bekasi.
Menurut Denny, pengratisan biaya tarif PDAM tersebut selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang sudah mengratiskan biaya tarif dasar listrik untuk masyarakat miskin.
Ditambahkan Denny, jumlah pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi saat ini mencapai hampir 250.000 pelanggan.
Dengan cakupan layanan sekitar 40 persen merupakan pelanggan rumah tangga yang ada di wilayah Kota Bekasi. Sementara jumlah pelanggan PDAM Tirta Patriot saat ini mencapai 100.000 pelanggan.
“Yang digratiskan hanya untuk sambungan perumahan, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, datanya bisa diambil dari data penerima bantuan sosial terdampak Covid-19 yang berasal dari Dinsos Kota Bekasi,” kata dia.
Menurutnya, kebijakan pengratisan retribusi PDAM hanya membutuhkan kemauan yang baik dari Walikota Bekasi yang disetujui bersama dengan DPRD Kota Bekasi.
“Risma sudah melakukan itu di Kota Surabaya. Harusnya Walikota Bekasi juga bisa melakukan hal yang sama, karena PDAM itu BUMD.
Sehingga cukup dengan kebijakan Walikota yang disetujui DPRD” ujarnya.